close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sawit. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi sawit. Foto Pixabay.
Nasional
Sabtu, 08 Juli 2023 21:03

Pemutihan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan rugikan negara

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di dalam kawasan hutan.
swipe

Political Economy and Policy Studies (PEPS) memandang 'pemutihan' bagi para penyerobot perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan dapat menjadi kerugian bagi negara. Hal ini sangat disayangkan.

Managing Director PEPS Anthony Budiawan mengatakan, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah pun dianggap membiarkan pengelolaan lahan ilegal yang sangat besar tersebut karena terasa sudah berlangsung sangat lama.

"Terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Pemerintah seharusnya segera menindak pengusaha-pengusaha nakal tersebut. Tetapi, bukannya menindak, pernyataan pemerintah malah sebaliknya, terkesan sangat arogan, bermental tirani seperti di masa kolonial," katanya dalam keterangan, Sabtu (8/7).

Ia heran karena para kriminal dan penjarah kawasan hutan tersebut bukannya dihukum, tapi malah mau diberi hadiah. Terlihat dengan melegalkan tindakan kriminalnya yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan merusak lingkungan.

"Asalkan bayar denda administratif dan menyetor pajak. Pemerintah berdalih, sudah sesuai Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja," ujarnya.

Baginya, pernyataan dan logika pemerintah ini sangat tidak normal. Ada beberapa alasan untuk itu. Yakni, Pasal 110A hanya berlaku bagi mereka yang sudah mempunyai perizinan berusaha di dalam kawasan hutan. Sedangkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan pasti bukan untuk perkebunan sawit. 

Lalu, penggunaan kawasan hutan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan (pasal 38, ayat (2)). Sehingga Pasal 110B UU Cipta Kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi Perizinan Berusaha kepada pengusaha sawit.

"Dengan mengubah fungsi pokok kawasan hutan menjadi perkebunan," ucapnya.

Kemudian, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan, termasuk kategori perusakan hutan (Pasal 1, butir 3). Artinya, perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa ada Perizinan Berusaha, termasuk perusakan hutan.

Alasan lain, setiap orang yang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat (2), huruf a), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. 

Terakhir, Pasal 110A dan Pasal 110B tidak bisa menghilangkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara seperti dimaksud UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut, kasus Surya Darmadi sudah menjadi fakta hukum, bahwa penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit secara ilegal merupakan tindak pidana, sehingga tidak bisa diputihkan atau dilegalkan.

"Pejabat yang melegalkan perkebunan sawit di kawasan hutan dapat didakwa ikut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," katanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan